Idn01.com - Ada kabar gembira bagi Pegawai Kementerian Agama, Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenag sudah terbit.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE tersebut adalah:
Download SE-13/PB/2016
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE tersebut adalah:
- Tunjangan kinerja dibayar terhitung mula bulan November 2015;
- Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara pada tahun anggaran bersangkutan;
- Pegawai kemenag yang diangkat sebagai jabatan fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
- Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
Download SE-13/PB/2016
SE DJPb Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag
Reviewed by Unknown
on
11.45
Rating:
Sayang saya pegawai swasta Kang..hiii
BalasHapusga pa2 gan, swasta lebih besar dari pada PNS hehehe....
Hapus