Idn10.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini mirip dengan KTP namun dikhususkan bagi anak di bawah umur.
KIA berlaku sesuai dengan batas umur usia anak, yakni anak usia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun. Khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
KIA berlaku sesuai dengan batas umur usia anak, yakni anak usia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun. Khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali.
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
- KK Asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Ini Dia Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Reviewed by Unknown
on
20.00
Rating:
Ternyata mudah ya Kang dalam hal pembuatan kartunya.
BalasHapus