Latest Post

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendagri

Idn01.com - Selamat buat teman-teman idn01 yang bekerja sebagai PNS di Kementerian Dalam Negeri Tunjangan Kinerjanya sudah bisa di bayarkan dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.


Juklak tersebut melarang pembayarang Tunjangan Kinerja kepada:
  1. Pegawai di lingkungan Kemendagri yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan Kemendagri yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan Kemendagri yang diberhentikan dari jabatan organikya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  4. Pegawai di lingkungan Kemendagri yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemendagri;
  5. Pegawai di lingkungan Kemendagri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pension;
  6. Pegawai pada BLU yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012.

Download Per-16/PB/2016
Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendagri Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendagri Reviewed by Unknown on 20.37 Rating: 5

1 komentar:

Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan satun...!!!