Idn01.com - Selamat buat teman-teman idn01 yang bekerja sebagai PNS di Kementerian Dalam Negeri Tunjangan Kinerjanya sudah bisa di bayarkan dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Download Per-16/PB/2016
Juklak tersebut melarang pembayarang Tunjangan Kinerja kepada:
- Pegawai di lingkungan Kemendagri yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kemendagri yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kemendagri yang diberhentikan dari jabatan organikya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai di lingkungan Kemendagri yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemendagri;
- Pegawai di lingkungan Kemendagri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pension;
- Pegawai pada BLU yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012.
Download Per-16/PB/2016
Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendagri
Reviewed by Unknown
on
20.37
Rating:
Wuiihh bakalan cair tuh Bang Hendi..hahaa
BalasHapus