Latest Post

Surat Penjelasan SE Setjen Kemenag tentang Jabatan Fungsioanal Penghulu dan Kepala KUA

Idn01.com - Selamat pagi sahabat idn01, kali ini saya akan share tentang Surat Penjelasan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tentang Surat Edaran Nomor B.II/2/KP.02.3/00245/2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Status Jabatan Fungsional Penghuku dan Kepala KUA Kecamatan.

Pada point 7 Surat Edaran tersebut disebutkan Bagi Pejabat Fungsional Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan kedudukannya sebagai Pejabat Fungsional Tertentu, kenaikan pangkat/jabatannya mempersyaratkan perolehan angka kredit.

Melalui surat Nomor SJ/B.II/2/Kp.02.3/00670/2016 perihal Penjelasan angka 7 tersebut, Sekretariat Jenderal memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Bahwa bagi Pejabat Fungsional Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan yang telah lulus dalam Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai, maka kenaikan pangkat/jabatannya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Kepala KUA Kecamatan adalah Pejabat Struktural Eselon IV.b, maka Kenaikan Pangkatnya dapat dipertimbangkan secara reguler tanpa mempersyaratkan perolehan angka kredit;
Download Surat Penjelasan Setjen
Surat Penjelasan SE Setjen Kemenag tentang Jabatan Fungsioanal Penghulu dan Kepala KUA Surat Penjelasan SE Setjen Kemenag tentang Jabatan Fungsioanal Penghulu dan Kepala KUA Reviewed by Unknown on 05.33 Rating: 5

1 komentar:

  1. Apakabar Sobat, harusnya penjelasannya ditambah dikit lagi bahwa penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala kepadanya diberikan hak tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan kinerja sebagai pejabat fungsional tertentu (JFT). Semoga ke depan Kepala KUA harus dari penghulu. Setiap Kepala KUA adalah Penghulu dan setiap penghulu belum tentu kepala KUA.

    BalasHapus

Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan satun...!!!