Latest Post

Payung Hukum KKG dan MGMP pada Madrasah

Idn01.com - Selamat pagi sahabat Idn01, pagi ini saya akan share tenang Payung Hukum KKG dan MGMP pada Madrasah. KKG dan MGMP di madrasah sudah lama namun menurut penelusuran saya belum ada payung hukum yang mendasari pembentukan KKG dan MGMP di madrasah, baik itu PMA, KMA maupun Perdirjen Pendis.

Di Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, hanya mengatur pembentukan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 47 PMA tersebut.

Namun sekarang teman-teman guru dapat bernapas lega, sekarang KKG dan MGMP sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Ada dua pasal yang ditambahkan yang menjadi payung hukum pembentukan KKG dan MGMP di madrasah, pasal tersebut adalah:

Bagian Keempat
Kelompok Kerja Guru
Pasal 47A
  1. Guru RA/MI dapat membentuk Forum Kelompok  Kerja Guru (KKG).
  2. KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan dan kabupaten/kota.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Kelima
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
PAsal 47B
  1. Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
  2. MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan dan kabupaten/kota.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Payung Hukum KKG dan MGMP pada Madrasah Payung Hukum KKG dan MGMP pada Madrasah Reviewed by Unknown on 07.13 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan satun...!!!