Idn01.com - Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan program dari Pemerintahan Jokowi-JK sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN. Namun jangan senang dulu, ternyata Program tersebut tidaklah gratis, melainkan dipotong dari gaji peserta JKK dan JKM dalam hal ini seluruh ASN. yang besarannya untuk iuran JKK adalah 0,24% dari gaji per peserta setiap bulannya dan JKM 0,30% dari gaji pokok peserta per bulan.
Namun untuk ASN Pusat bisa bernapas legar, karena Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10701/PB/2015 perihal Pemberitahuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN Pusat, bahwa untuk PNS Pusat Iuran Program JKK dan JKM tidak dipotong dari gaji pegawai yang bersangkutan, melainkan dibebankan kepada Pemberi Kerja. Untuk selengkapnya, sobat bisa menyimak di bawah ini point-point apa saja yang ada di Surat DJPb tersebut:
Download DJPb Nomor S-10701/PB/2015
Namun untuk ASN Pusat bisa bernapas legar, karena Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10701/PB/2015 perihal Pemberitahuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN Pusat, bahwa untuk PNS Pusat Iuran Program JKK dan JKM tidak dipotong dari gaji pegawai yang bersangkutan, melainkan dibebankan kepada Pemberi Kerja. Untuk selengkapnya, sobat bisa menyimak di bawah ini point-point apa saja yang ada di Surat DJPb tersebut:
- Program JKK dan JKM untuk ASN efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015
- Peserta Program JKK dan JKM adalah ASN termasuk Pejabat Negara
- Besaran iuran JKK adalah 0,24% dari gaji peserta per bulan dan iuran JKM adalah 0,30% yang dihitung dari gaji pokok peserta per bulan
- Manfaat JKK meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
- Manfaat JKM diberikan bagi peserta yang wafat berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris
- Bagi PNS Pusat iuran JKK dan JKM tidak dipotong dari gaji PNS bersangkutan, melainkan ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini terpusat dialokasikan dananya ada pada Dirjen Perbendaharaan
- KPA Satker Transaksi Ku=husus BA.999.99 Ditjen Perbendaharaan telah mendaftarkan seluruh PNS Pusat secara kolektif ke PT Taspen berdasarkan basis data GPP per Juli 2015
- Dalam hal Peserta mengalami kecelakaan kerja atau kematian yang terjadi dalam kurun waktu tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan PMK 208/PMK.02/2015 diundangkan tanggal 23 November 2015, peserta tetap berhak menerima manfaat dari Pengelola Program melalui mekanisme penggantian biaya dari PT Taspen.
Download DJPb Nomor S-10701/PB/2015
Info Penting...! PNS Pusat Bebas dari Iuran JKK dan JKM
Reviewed by Unknown
on
18.36
Rating:
Tidak ada komentar:
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan satun...!!!