Latest Post

Menhub Larang Ojek Online, Jokowi: Saya Segera Panggil Menhub

Idn01.com - Keputusan larangan operasi ojek dan taksi online oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) makin berbuntut panjang. Akibat derasnya kritikan publik, Presiden Jokowi mengaku bakal segera memanggil Menhub Ignasius Jonan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi lewat akun Twitter resminya, @jokowi. Selain memanggil Menhub, Jokowi juga mengungkapkan bila ojek diperlukan oleh masyarakat.


"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," tulis Jokowi dalam akun Twitter-nya, (18/12).

Masalah ini berawal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.

Sontak banyak pihak merespon keputusan Kemenhub dengan kritikan, salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Meski pelarangan ojek online yang disebut tidak memenuhi standar keamanan angkutan umum diakui benar adanya, Ketua YLKI Tulus Abadi menyatakan bila Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum.

Sumber: merdeka.com
Menhub Larang Ojek Online, Jokowi: Saya Segera Panggil Menhub Menhub Larang Ojek Online, Jokowi: Saya Segera Panggil Menhub Reviewed by Unknown on 11.45 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan satun...!!!