Latest Post

Ini Dia Jumlah Yang Diterima Ahli Waris Jika PNS Meninggal Sesuai PP Nomot 70 Tahun 2015

Idn01.com - Dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada PNS diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.

Meski jumlahnya tidak terlalu banyak, namun‎ menurut Dirut PT Taspen ‎Iqbal Latanro, pemberian jaminan sosial tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya pemerintah, dalam hal ini melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kehidupan aparatur sipil negara (ASN).


"Ada satu PNS Kementerian Perhubungan yaitu almarhum Dyah Umiyarti meninggal dunia saat menjalankan pelatihan bela negara. Sesuai dengan PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan Jaminan Kematian (JKM), kepada ahli waris diberikan dana kematian sebesar Rp 298,643 juta," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (4/12).

Selain itu PT Taspen juga membayarkan tunjangan hari tua (THT) kepada empat pegawai ASN, yaitu Ichwan, Suparman, RR Retno Rurukmawati, dan Zainal Arifin.‎

"Kami tidak akan berhenti melakukan inovasi pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik. Apalagi Pak Wakil Presiden dan Pak MenPAN-RB sangat mendukung upaya PT Taspen ini," ujar Iqbal.

Saat ini, Taspen berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pensiun di seluruh tanah air yang berjumlah 6,8 juta orang, terdiri dari 4,4 juta peserta aktif, dan 2,4 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh tanah air.‎


Sumber: jpnn.com
Ini Dia Jumlah Yang Diterima Ahli Waris Jika PNS Meninggal Sesuai PP Nomot 70 Tahun 2015 Ini Dia Jumlah Yang Diterima Ahli Waris Jika PNS Meninggal Sesuai PP Nomot 70 Tahun 2015 Reviewed by Unknown on 19.35 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan satun...!!!